“Saya mendapat pelatihan militer di sana dan juga belajar agama. Lalu ditugaskan di beberapa tempat seperti rumah sakit dan menjaga perbatasan,” kata Ahmad Haridz.
Tim Densus 88 anti Teror Polri telah menangkap Ahmad Hafidz dan dinyatakan bersalah dengan vonis hukuman yang diterima adalah 5 tahun penjara.***