“Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah,” ucap Wiku Adisasmito.
Diberitakan Semarangku dalam artikel "Warga yang Menolak Vaksinasi Akan Dapat Sanksi? Ini Penjelasan Satgas Covis-19," Wiku membeberkan mengenai kesiapan distribusi vaksin Covid-19 secara nasional yang telah mencapai 97 persen.
Baca Juga: 85 Persen ZOM di Indonesia Telah Masuki Musim Hujan, BMKG Prediksi Kondisi Hujan Normal
Jika persiapan sudah rampung, distribusi akan dilakukan secara bertahap. Ada beberapa daerah prioritas yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 lebih awal.
Prioritas distribusi vaksin Covid-19 yakni daerah dengan populasi dan wilayah yang berisiko tinggi pada tingkat penularan yang tinggi.
“Secara umum kesiapan daerah sudah cukup baik dan hal ini tercermin dari kesiapan cold chain yang secara nasional mencapai 97 persen,” ungkap Wiku.
Baca Juga: Tanjakan Gentong Kembali Makan Korban, Truk Roti Terperosok Nyaris Masuk Jurang
Karena itu, dia berharap, tidak ada warga yang menolak vaksinasi Covid-19, atau memilih dapat sanksi. *** (Mahendra Smg/Semarangku)