Perkara Kotak Amal jadi Sumber Dana Jaringan Teroris, Polri Gandeng Kementerian Agama

- 19 Desember 2020, 14:30 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan rilis barang bukti teroris, di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18 Desember 2020). Sebanyak 23 orang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah berhasil ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Polri di Lampung beberapa waktu lalu, dan kini mereka berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan rilis barang bukti teroris, di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18 Desember 2020). Sebanyak 23 orang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah berhasil ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Polri di Lampung beberapa waktu lalu, dan kini mereka berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, pemodalan organisasi teroris Jaringan Jamaah Islamiyah diperkirakan berpangkal dari tiga sumber.

Argo menjelaskan, sumber dana tersebut diduga berasal dari iuran anggota sampai dengan pengumpulan dana kotak amal.

"Pertama, kotak amal yang terdaftar resmi yang dipasang di berbagai tempat atau lokasi yang mudah dilihat orang.

Baca Juga: Sumsel Kelebihan Energi Listrik, Gangguan Atau Pemadaman Diharapkan Dapat Diminimalkan

"Ada transaksi orang, sehingga kalau ada kembalian atau apa saja bisa menyisihkan untuk kotak amal itu," terang Argo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Argo menambahkan, Polri telah bekerja sama dengan Kementrian Agama dalam menindak perkara kotak amal.

"Kita koordinasi dengan di Kemenag ya, kita komunikasi di sana berkaitan kotak amal seperti apa," lanjutnya.

Baca Juga: Segera Tukarkan! 6 Jenis mata Uang Rupiah ini Hanya Berlaku hingga 28 Desember 2020

Pemodalan kedua, ujar Argo, diperoleh dari suatu yayasan yang dicurigai aktif membiayai mereka.

“Kemudian juga dari Yayasan, sedang kita cek darimana yayasan ini," tuturnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x