Perkara Kotak Amal jadi Sumber Dana Jaringan Teroris, Polri Gandeng Kementerian Agama

- 19 Desember 2020, 14:30 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan rilis barang bukti teroris, di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18 Desember 2020). Sebanyak 23 orang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah berhasil ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Polri di Lampung beberapa waktu lalu, dan kini mereka berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan rilis barang bukti teroris, di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18 Desember 2020). Sebanyak 23 orang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah berhasil ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Polri di Lampung beberapa waktu lalu, dan kini mereka berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Selain itu, ada sejumlah aspek yang harus diperhatikan guna mewaspadai keberadaan kotak amal untuk penganggaran teroris yang seringkali dinamai atas yayasan tertentu misalnya One Care sehingga tidak diragukan masyarakat.

"Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional, karena tidak perlu izin khusus dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah