Segera Tukarkan! 6 Jenis mata Uang Rupiah ini Hanya Berlaku hingga 28 Desember 2020

- 19 Desember 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang //pixabay.com

PR TASIKMALAYA – Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) mengumumkan melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 15 Desember 2020.

Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat Indonesia, bahwasannya bagi masyarakat Indonesia yang memiliki enam pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 agar segera menukarkan uang tersebut ke kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

Bank Indonesia memberikan batas waktu penukaran hingga 28 Desember 2020. Keenam pecahan uang tersebut akan dicabut dan ditarik dari peredaran.

Baca Juga: Jokowi Dukung Palestina, Ferdinand Hutahaean: yang Ribut Soal Calling Visa Israel, Tak Paham Makna

Pencabutan dan penarikan keenam uang tersebut berdasarkan kepada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tertentu.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya-com dari dari keputusan tertulis BI, keenam uang tersebut adalah:

1. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) raden Soedirman)

2. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x