Pilkada Serentak 2020 Telah Digelar, Mahkamah Konstitusi Terima 40 permohonan Sengketa Hasil

- 19 Desember 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

Berikutnya, hasil pemilihan wali kota yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi adalah Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan dan Banjarmasin.

Untuk pemilihan bupati dan wali kota, pengajuan permohonan perselisihan hasil pilkada masih dapat diterima sampai dengan tanggal 29 Desember 2020.

Sedangkan untuk pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur akan ditutup pada 30 Desember 2020

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26-29 Januari 2020 dan pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari 2020.

Baca Juga: Hindari Covid-19, Polisi Beberkan Jalan yang akan Ditutup pada Malam Tahun Baru di Bandung

Tahapan selanjutnya mengenai permohonan akan dilakukan perbaikan serta oemeriksaan pendahuluan yang akan dilaksanakan pada 26-29 Januari 2021 serta pemeriksaan persidangan akan dilakukan pada 1-11 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah