Pilkada Serentak 2020 Telah Digelar, Mahkamah Konstitusi Terima 40 permohonan Sengketa Hasil

- 19 Desember 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

PR TASIKMALAYA - Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 telah selesai, banyak yang memuji mengenai kinerja KPU dalam pelaksanaan ditengah pandemi Covid-19.

Meskipun telah berjalan lancar masih terdapat perselisihan mengenai hasil dari Pilkada serentak 2020 di beberapa daerah.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi sampai dengan jumat 18 Desember 2020 jam 18.00 WIB terdapat total 40 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas bupati dan walikota.

Baca Juga: Berkeringat Tapi Tidak Sedang Olahraga? Mungkin ini Penyebabnya

Permohonan perselisihan yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi tersebut disampaikan secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi maupun melalui daring.

Pada Rabu 16 Desember 2020, permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah.

Selanjutnya pada Kamis 17 Desember 2020, permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.

Sementara pada Jumat, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.

Baca Juga: Bolehkan Adanya Aksi Unjuk Rasa, Mendagri Tito Karnavian Imbau untuk Berikan Batasan

Berikutnya, hasil pemilihan wali kota yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi adalah Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan dan Banjarmasin.

Untuk pemilihan bupati dan wali kota, pengajuan permohonan perselisihan hasil pilkada masih dapat diterima sampai dengan tanggal 29 Desember 2020.

Sedangkan untuk pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur akan ditutup pada 30 Desember 2020

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26-29 Januari 2020 dan pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari 2020.

Baca Juga: Hindari Covid-19, Polisi Beberkan Jalan yang akan Ditutup pada Malam Tahun Baru di Bandung

Tahapan selanjutnya mengenai permohonan akan dilakukan perbaikan serta oemeriksaan pendahuluan yang akan dilaksanakan pada 26-29 Januari 2021 serta pemeriksaan persidangan akan dilakukan pada 1-11 Februari 2021.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah