PR TASIKMALAYA - Saat ini tengah ramai diperbicangan soal Calling Visa untuk Negara Israel.
Banyak yang tidak setuju dengan ini, pasalnya hal tersebut dinilai bisa membuka hubungan normalisasi antara Indonesia dengan Israel.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan tak ada pengajuan eVisa dari Warga Negara Israel.
Baca Juga: Provokasi Demo 1812, Mobil Komando dan Massa Aksi Pembawa Bambu Runcing Diamankan Polisi
Pihaknya pun mengatakan akan terus mengawasi dengan ketat pelayanan permohonan visa elektronik (e-Visa) bagi orang asing subyek Calling Visa.
Proses pemeriksaan dan pengawasan ini juga akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.
Sementara itu, ketentuan terkait negara Calling Visa, pertama kali dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2012.
Baca Juga: 10 Pekerjaan ini Diprediksi akan Menghilang di Masa Depan, Salah Satunya Wasit!
Di mana dalam keputusan tersebut, terdapat sebelas negara yang masuk dalam daftar negara calling visa, termasuk Israel.