Polda Metro Jaya juga menerangkan, pihaknya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), untuk aksi demo 1812 yang rencananya akan dilaksanakan hari ini di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.
“Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Alasan tidak diterbitkannya surat izin, karena mengingat penerapan protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan.
Pihak kepolisian tidak akan segan-segan membubarkan kerumunan massa, agar tidak muncul klaster baru Covid-19.
Baca Juga: Diperiksa Selama 6 Jam Terkait Peristiwa Polisi vs FPI, Edy Mulyadi Dinilai Kurang Kooperatif
“Kita sampaikan, kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak oleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan,” tandasnya.***