HRS Enggan Beri Keterangan Kasus Kerumunan di Megamendung, Polda: Berita Acara Tetap Ditandatangani

- 15 Desember 2020, 12:15 WIB
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. /Fauzan/Antara

PR TASIKMALAYA – Saat diperiksa oleh penyidik terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor Jawa Barat, Rizieq Shihab enggan untuk memberikan keterangannya.

Meski demikian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan jika MRS saat ini masih berstatus sebagai saksi atas dugaan pelangggaran prokes.

Namun, lanjut Patoppoi, Rizieq tidak menolak ketika didatangi oleh penyidik dari Polda Metro Jaya yang hendak melakukan pemeriksaan pada Senin, 14 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Puluhan Warga Binaan Terima Remisi Natal, Kemenkumham Lampung: Besaran Remisinya Berbeda-Beda

"Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakan saudara diperiksa? Jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," ucap Patoppoi di Bandung pada Selasa.

Terkait penolakannya itu, Patoppoi menuturkan jika MRS kini tengah fokus dengan kasus yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Diketahui, kini Rizieq Shihab tengah di tahan oleh Polda Metro Jaya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka imbas dari kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.

"Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS (Rizieq), dan penasihat hukumnya," lanjut Dia.

Baca Juga: Enggan Buka Suara Soal Kabar Tawaran Risma Jadi Mensos, PDIP: Semua Kewenangan Pusat dan Presiden

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x