Aceh, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat.
Selanjutnya Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Bengkulu.
Meski demikian, berbeda halnya dengan ke-18 provinsi tersebut. Justru enam provinsi ini menaikkan UMPnya di tahun 2021 mendatang.
Hal tersebut dipertegas oleh pernyataan Ida Fauziyah, yang disampaikan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Rabu, 25 November 2020 lalu.
Baca Juga: Pernah Kabur Karena Kembarannya Diterima di UNAIR, Ka Seto: Saya Pernah 7 Bulan Jadi Gelandangan
“Enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi daripada 2020 adalah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu,” papar Ida seperti yang dikutip dari ANTARA.
Namun ternyata, Sulawesi Tengah dan Bengkulu akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan UMP ditahun 2021.***