Menaker Resmi Umumkan 18 Provinsi Tidak Ada Kenaikan UMP 2021, Apakah Daerahmu Salah Satunya?

- 15 Desember 2020, 11:13 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay.com/Mohamad Trilaksono

PR TASIKMALAYA – Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan secara resmi memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP)pada tahun 2021 mendatang.

Tetapnya UMP di tahun 2021, merupakan dampak dari adanya penurunan ekonomi. Lebih jelasnya, terjadi pertumbuhan ekonomi yang minus 5,32 persen pada triwulan II.

Faktor lainnya yang menyebabkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan adalah, terdapat penurunan pendapatan perusahaan.

Baca Juga: Minta EM Kooperatif dan Penuhi Pemeriksaan, Husin Shihab: Kan Cuma Diminta Keterangan sebagai Saksi

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 82,85 persen perusahaan mengalami penurunan pendapatan.

Sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar mengalami kendala keuangan. Selanjutnya, 62,21 persen Usaha Mikro dan Kecil mengalami kendala keuangan.

Oleh karena itu, menurunnya pendapatan perusahanan dengan berbagai skala dibahas bersama antara buruh dan pengusaha, dalam forum Dewan Pengupahan Nasional Depennas. Bahkan, telah dilakukan diskusi secara mendalam, terkait dengan adanya penurunan pendapatan perusahaan tersebut.

Berikut 18 provinsi yang secara resmi tidak melakukan menaikkan UMP di tahun 2021 mendatang, berdasarkan data yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI, Jokowi: Hukum Melindungi Aparat Saat Bertugas

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x