Sesuai amanat Pasal 1 UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Baca Juga: Minta Polda untuk Bantu Pantau Penyebaran Hoaks Kasus Penyerangan, Polri: Agar Warga Tidak Ketakutan
Ombudsman mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Lalu, Badan Hukum milik Negara (BHMN) serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah.
“PKS mendesak Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas pengadaan vaksin impor Sinovac ini,” tandas Mulyanto.***