Dianggap Tak Ada Jaminan Efektifitas, PKS Minta Ombudsman Awasi Pengadaan Vaksin Sinovac

- 13 Desember 2020, 12:06 WIB
Petugas menurunkan kontainer berisi vaksin COVID-19 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tangerang, Banten, Minggu. 6 Desember 2020.
Petugas menurunkan kontainer berisi vaksin COVID-19 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tangerang, Banten, Minggu. 6 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Sesuai amanat Pasal 1 UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Baca Juga: Minta Polda untuk Bantu Pantau Penyebaran Hoaks Kasus Penyerangan, Polri: Agar Warga Tidak Ketakutan

Ombudsman mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Lalu, Badan Hukum milik Negara (BHMN) serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah.

“PKS mendesak Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas pengadaan vaksin impor Sinovac ini,” tandas Mulyanto.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Fraksi PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah