Rizieq Shihab akan Dijemput Paksa Polda, Arteria Dahlan: Tindakan Pihak Kepolisian Sesuai Hukum

- 11 Desember 2020, 21:00 WIB
Arteria Dahlan, anggota DR RI Fraksi PDI Perjuangan.
Arteria Dahlan, anggota DR RI Fraksi PDI Perjuangan. /Antara/

PR TASIKMALAYA – Pengacara Rizieq Shihab menyambangi Polda Metro Jaya guna memohon surat pemanggilan pemeriksaan bagi kliennya yang menjadi tersangka. 

Tetapi, Habieb tidak sekalipun pernah datang bahkan setelah dua kali pemanggilan. Karenanya, Polda Metro Jaya menekankan hendak mengamankan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tanpa adanya surat pemanggilan.

“Kemarin sudah dijelaskan ya saudara MRS, ini saya tegaskan lagi. Panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan),” ujar Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Jumat, 11 November 2020.

Baca Juga: Tidak Mau Ambil Risiko, Gubernur Banten Kaji Ulang Kegiatan Belajar Tatap Muka di Tengah Pandemi

“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Terima kasih,” lanjutnya.

Sebagaimana yang telah dikabarkan, Muhammad Rizieq Shihab yang merupakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), telah diputuskan menjadi tersangka beserta lima orang lain di antaranya Ketua panita acara (HU), sekretaris panitia acara (A), (MS) penanggung jawab sekaligus petugas keamanan, dan (SL) penanggung jawab acara merangkap kepala seksi acara.

Dikutip dari PMJ News oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, perkara tersebut berawal dari pesta pernikahan putri Rizieq Shihab di markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Pesta pernikahan tersebut dilangsungkan pada hari Sabtu, 14 Novemver 2020 lalu yang diikuti oleh ribuan orang dan menimbulkan kerumunan. Acara itu juga diduga telah memicu tindak pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Kerumunan di Tengah Covid-19 akan Ditindak Tegas, Kapolda: Jika Dibiarkan, Namanya Saling Membunuh

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x