HRS Mangkir dari Panggilan, Ferdinand Hutahaean: Kalau Proaktif, Mestinya Datang Waktu Dipanggil Bos

- 11 Desember 2020, 20:45 WIB
Mantan anggota Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean /Instagram @ferdinan_hutahaean
Mantan anggota Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean /Instagram @ferdinan_hutahaean /

PR TASIKMALAYA - Kali kedua, Polda Jawa Barat kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Rizieq Shihab selaku Imam Besar Front Pembela islam (FPI).

Pemanggilan kedua dilakukan karena, Rizieq Shihab tidak menghadiri pemanggilan pertama.

“Untuk surat pemanggilan kedua, sudah kita kirimkan,” jelas Kombes CH Patoppoi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Tidak Mau Ambil Risiko, Gubernur Banten Kaji Ulang Kegiatan Belajar Tatap Muka di Tengah Pandemi

Lebih lanjut, Rizieq Shihab dipanggil kembali untuk dimintai keterangan atas terjadinya kerumunan massa yang terjadi di Megamendung tempo lalu.

Oleh karena itu Senin, 14 Desember 2020 mendatang Rizieq Shihab diharapkan memenuhi panggilan Polda Jawa Barat.

“Untuk jadwal hari Senin tanggal 14 (Desember). Pemeriksaan keduanya,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Polri telah mengirimkan permohonan pencekalan terhadap Rizieq Shihab.

Baca Juga: Kerumunan di Tengah Covid-19 akan Ditindak Tegas, Kapolda: Jika Dibiarkan, Namanya Saling Membunuh

“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada pihak Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab,” tuturnya.

Lebih lanjut, Irjen Argo beserta jajarannya telah meminta kepada pihak imigrasi untuk mencekal Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan.

“Kepada pihak imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari, ini surat yang kita tujukan kepada Dirjen imigrasi, kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan ke luar negeri,” pungkasnya.

Bukan hanya Rizieq Shihab, namun juga pencekalan tersebut berlaku untuk tersangka lainnya agar tidak dapat meninggalkan Indonesia.

Baca Juga: Berikut Kumpulan Kasus yang Menjerat Rizieq Shihab sebagai Tersangka, dari Tahun 2003 hingga 2020

“Yang kedua terhadap Haris Ubaidillah juga sama, sudah kita kirim, dan juga Alwi Alatas dan Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dna Idrus,” paparnya.

Mangkirnya Rizieq Shihab, mengundang komentar Ferdinand Hutahaean. Ferdinand menilai, seharusnya jika Rizieq Shihab proaktif ya datangi saja panggilan dari pihak kepolisian.

“Polisi antar Surat Panggilan dihalangi, sekarang datang ke Polisi mau jemput Surat Panggilan katanya bentuk pro aktif. Ada2 saja..!!” tulisnya dalam akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Ferdinand menulis, semestinya Polisi tidak dihalang-halangi, dan Rizieq Shihab mendatangi panggilan polisi. Itu baru yang dinamakan taat hukum.

Baca Juga: Minta HRS Penuhi Panggilan Polda Agar Kasus Selesai, Muannas Alaidid: Tempatkan Diri sebagai WNI

“Mestinya dulu Polisi jangan dihalangi saat antar Surat Panggilan dan saat dipanggil datang, itu namanya taat hukum,” tulisnya.

Cuitan lainnya juga bernada sama.

“Saya agak lucu dan geli melihat berita bahwa Pengacara FPI datang ke Polda menjemput surat panggilan sbg bentuk pro aktif katanya. Kalau pro aktif, mestinya datang waktu dipanggil bos..!!” cuitnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah