PR TASIKMALAYA - Kali kedua, Polda Jawa Barat kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Rizieq Shihab selaku Imam Besar Front Pembela islam (FPI).
Pemanggilan kedua dilakukan karena, Rizieq Shihab tidak menghadiri pemanggilan pertama.
“Untuk surat pemanggilan kedua, sudah kita kirimkan,” jelas Kombes CH Patoppoi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Tidak Mau Ambil Risiko, Gubernur Banten Kaji Ulang Kegiatan Belajar Tatap Muka di Tengah Pandemi
Lebih lanjut, Rizieq Shihab dipanggil kembali untuk dimintai keterangan atas terjadinya kerumunan massa yang terjadi di Megamendung tempo lalu.
Oleh karena itu Senin, 14 Desember 2020 mendatang Rizieq Shihab diharapkan memenuhi panggilan Polda Jawa Barat.
“Untuk jadwal hari Senin tanggal 14 (Desember). Pemeriksaan keduanya,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Polri telah mengirimkan permohonan pencekalan terhadap Rizieq Shihab.
Baca Juga: Kerumunan di Tengah Covid-19 akan Ditindak Tegas, Kapolda: Jika Dibiarkan, Namanya Saling Membunuh