Demikian halnya dengan kerumunan, Kapolda mengatakan jika dalam kerumunan itu terjadi penyebaran Covid-19, yang bisa menyebabkan kematian.
Namun dilihatnya, respon masyarakat terhadap kasus ini justru biasa-biasa saja.
"Sama dengan kerumunan. Ujungnya sama-sama mati. Mortality rate-nya (akibat Covid-19) sekitar 1,3 persen. Setiap hari yang meninggal di Jakarta (karena Covid-19) 3-4 orang, bahkan lebih. Apa yang terjadi? Perasan kita merasa biasa-biasa saja, padalah ini mati," tegasnya.
Karena, alasan tersebutlah Kapolda akan menindak tegas bagi siapa saja yang mengadakan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 karena dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil.
Baca Juga: Seorang Anak Bunuh Ibu Kandung dan Aniaya Ayahnya, Pelaku Kini Telah Diamankan
"Yang dapat menyebabkan korban, baik keselamatan jiwa maupun korban fisik karena sakit, kerugian materiil, ya harus kami tindak," ujar Dia.
Lebih lanjut, dirinya meminta masyarakat untuk mengubah cara pandangnya terhadap Covid-19 supaya tidak menganggap sepele bahaya Covid-19 yang disebarkan melalui kerumunan.
"Kalau kita biarkan ada kerumunan, itu namanya, kata Mendagri, membiarkan kita saling membunuh. Jadi kenapa pelau pelanggaran terhadap undang-undang yang menyangkut protokol kesehatan harus kami tindak tegas? Ya itu, karena risiko, bahayanya begitu besar. Mata rantai penularan Covid-19 masih terjadi," pungkasnya.***