PR TASIKMALAYA – Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa yang terjadi di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus kerumunan masa termasuk kemungkinan bakal adanya tersangka.
"Dari kepolisian sendiri kita akan laksanakan gelar perkara. Kita tunggu saja hasil penyidikan gelar perkara dari penyidik besok (Selasa, 8 Desember)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunis dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Baca Juga: Kasus Penularan Corona Tinggi, Panitia Pilkades Bogor Diminta Edukasi Prokes Covid-19
Dalam pemeriksaan kemarin, diagendakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang. Namun yang datang hanya ada enam orang yang memenuhi panggilan.
Sedangkan sisanya, sembilan orang absen dalam pemaneriksaan tersebut, termasuk Rizieq Shihab dang sang menantu, Hanif Alatas.
Kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan kini telah naik tingkat menjadi penyidikan.
Baca Juga: Vaksin Siap Diedarkan, Satgas Penanganan Covid-19 Ingatkan untuk Tetap Disiplin Prokes
Dalam hal ini, kepolisian menduga adanya unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Sebelumnya, gelar perkara sudah diagendakan pada akhir November lalu, namun batal karena terkendala dengan keterangan dari sejumlah pihak.