Perayaan Malam Tahun Baru Akan Dilarang, Jam Operasional Tempat Hiburan Hanya Sampai Jam 9 Malam

- 11 Desember 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi tahun baru 2021.*
Ilustrasi tahun baru 2021.* /nickgesell/Pixabay

Baca Juga: Bisa Mengarah ke Normalisasi Hubungan, DPR Ingatkan Hati-hati Soal Calling Visa untuk Israel

Gumiler menyebutkan,dalam regulasi yang dibuat mengenai aturan larangan mengadakan acara perayaan tauh baru di dalam surat edaran yang telah ditanda tangani mengatur tidak boleh menambah jam operasional melewati pukul 21.00 WIB sesuai dengan peraturan Pembatasan Sosial Beskala Besar Transisi.

"Untuk jam operasional masih mengikuti aturan PSBB Transisi saat ini. Tidak ada penambahan jam operasional," sambungnya.

Gumilar menjelaskan, pihaknya hanya menaungi tempat pariwisata yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sejumah tempat usaha seperti restoran, kafe dan hotel.

 Baca Juga: Polri Lakukan Trauma Healing di Pengungsian Gunung Semeru Kepada Anak-anak

Terkait surat larangan tersebut akan dipublikasikan dan diterapkan saat menjelang tahun baru.

"Surat edaran itu kan ditujukan ke tempat usaha pariwisatanya. artinya tempat usahanya sendiri berkewajiban untuk mematuhi dilarang mengadakan perayaan Tahun Baru," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah