Perayaan Malam Tahun Baru Akan Dilarang, Jam Operasional Tempat Hiburan Hanya Sampai Jam 9 Malam

- 11 Desember 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi tahun baru 2021.*
Ilustrasi tahun baru 2021.* /nickgesell/Pixabay

PR TASIKMALAYA - Dalam merayakan pergantian tahun baru, Pihak Pemprov DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya telah membuat sejumlah peraturan yang telah dirumuskan .

Kegiatan pesta malam tahun baru di hotel dan restoran akan dilakukan penutupan serta akan ada aturan terkait pelarangan pesta kembang api, larangan tersebut diungkapkan oleh Gumilar Ekalaya selaku PLT Kepala Disparekraf DKI Jakarta pada Jumat 11 Desember 2020.

"Meniadakan perayaan Tahun Baru di hotel, kafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga," terang Gumilar dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

 Baca Juga: Kejagung Proses 94 Pelanggaran Pilkada, Paling Banyak di Sulawesi Selatan

Baca Juga: Cari Tahu Alasan HRS Tak Hadiri Pemeriksaan, Polda Jabar: Apakah Sakit Atau Ada Halangan Lainnya?

Terkait pengambilan kebijakan ini, Gumilar menegaskan telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Terkait dengan pengawasan serta adanya penindakan pelanggaran ketika menjelang pergantian tahun baru akan dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Itu kan memang hasil rapat koordinasi kami dengan Polda Metro Jaya, menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi," jelasnya menambahkan.

 Baca Juga: Simak! Pemerintah Ubah Skema Gaji PNS Tahun 2021, Tak Lagi Berdasar Pangkat dan Masa Jabatan

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah