Saat ini, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.
Rencana perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.
Baca Juga: Tak Beri Surat Panggilan, Polda Metro Jaya Akan Tangkap HRS Secara Langsung
Nilai jabatan yang dimaksud yaitu nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Aturan pangkat PNS sendiri saling terkait dengan peraturan tentang gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019.
Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.
Baca Juga: Polisi Telah Periksa 14 Saksi Terkait Penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek
BKN menegaskan, kebijakan penetapan penghasilan tersebut akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara.
Sehingga, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.*** (Dicky Aditya/Galamedia News)