PR TASIKMALAYA – Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang sangat menggiurkan.
Pasalnya, profesi PNS berpenghasilan stabil karena digaji negara. Singkatnya, tidak akan pernah mengalami atau merasakan kebangkrutan.
Selain itu, jaminan adanya uang pensiun yang dianggap 'lumayan', membuat masyarakat berbondong-bondong mendaftarkan diri menjadi PNS.
Baca Juga: Valentino Rossi Sebut Virus Corona Pintar, Berani Serang Ronaldo hingga Ibrahimovic
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercatat sebanyak 3,3 juta orang peserta CPNS yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Februari 2020 lalu.
“Peserta terdaftar ujian SKD (total) 3.361.802,” dikutip dari akun Twitter BKN @BNKgoid.
Meski begitu, menjadi PNS tentu saja memiliki serangkaian aturan ketat.
Baca Juga: Nantikan Kelahiran Anak ke Dua, Anissa Azizah: Semoga Papa Dika Lebih Lentur
Bukan hanya aturan yang terkait langsung dengan pekerjaan, namun juga aturan mengenai kehidupan PNS.
Salah satu aturan kehidupan PNS yang diatur terkait dengan izin perkawinan dan perceraian.