Mabes Polri Ambil Alih Kasus Baku Tembak Polisi vs Pengikut HRS, ini Alasannya

- 9 Desember 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi senjata api
Ilustrasi senjata api /PIXABAY/Steve Buissinne

PR TASIKMALAYA – Penyidikan terhadap kasus baku tembak yang melibatkan polisi dengan pengawal Rizieq Shihab yang terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 di Jalan Tol Jakara-Cikampek kini diambil alih oleh Mabes Polri.

Demikian yang diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Rabu, 9 Desember 2020.

"Saya pertegas lagi di sini, sekarang perkaranya diambil ke Mabes Polri," jelasnya.

Baca Juga: Bantah Pernyataan Indonesia, Produsen Sinovac: Vaksin ini Belum Tentu Efektif Lindungi Diri

Diambil alihnya kasus tersebut karena baku tembak itu terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat sehingga penyidikan dilanjutkan oleh Mabes Polri.

"Karena memang lotus de licti-nya (tempat kejadan perkara) ada di daerah Karawang wilayah hukum Polda Jabar sehingga penanganannya dialihkan ke Mabes Polri," lanjut Yusri.

Dalam baku tembak tersebut, Polda Metro Jaya diketahui menembak mati enam pengawal petugas MRS karena melakukan penyerangan dengan senjata api terhadap petugas kepolisian.

Di mana, petugas tersebut sedang melakukan tugasnya untuk melakukan penyelidikan terhadap isu pengerahan massa.

Baca Juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Ahmad Sahroni Sebut KPK Makin Berani dan Ganas Lakukan Pemberantasan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x