Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Kemensos: Mari Bangun Kesadaran dengan Berani Jujur

- 9 Desember 2020, 17:00 WIB
Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2020.
Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2020. /KPK

PR TASIKMALAYA – Rabu, 9 Desember 2020 diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia.

Deklarasi Hari Anti Korupsi Sedunia, atau yang dikenal dengan International Anti Corruption Day, disingkat IADC, merupakan kampanye global yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.

Kampanye tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik agar bersikap antikorupsi.

Baca Juga: Dukung Komnas HAM, UAS Ikut Angkat Bicara Soal Tewasnya 6 Anggota FPI

Organisasi dunia atau yang lebih dikenal dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), merupakan organisasi yang menjadi inisiator atas deklarasi kampanye tersebut.

PBB menginisiasi Hari Anti Korupsi Sedunia mulai 9 hingga Desember 2003, ketika ditandatanganinya Konvensi Perserikatan bangsa-bangsa Melawan Korupsi di Merida, Meksiko.

Selanjutnya, Majelis Umum PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional. Sementara itu, konvensi Hari Antikorupsi mulai berlaku pada bulan Desember 2005.

Kementerian Sosial merupakan salah satu lembaga yang memperingati Hari Antikorupsi Sedunia.

Baca Juga: Berikan Hak Suara, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Apresiasi Penerapan Prokes di Pilkada Tasikmalaya

Melalui unggahan di akun Twitter Kementerian Sosial RI, Kemensos mengimbau agar bersama-sama membangun kesadaran budaya antikorupsi.

“Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, mari bersama-sama kita bangun kesadaran budaya antikorupsi. Dimulai dari diri sendiri dengan berani jujur, hingga berani berpartisipasi mengawal dan mengawasi kebijakan publik, demi Indonesia yang lebih maju,” tulis Kemensos RI yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @KemensosRI yang dikutip pada Rabu, 9 Desember 2020.

Unggahan tersebut diunggah Kementerian Sosial RI pada Rabu, 9 Desember 2020 pukul 14.51 WIB.

Menariknya, warganet justru mengomentari unggahan tersebut dengan keterkaitan kasus yang menimpa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos), yang diperuntukan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Berikan Hak Suara, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Apresiasi Penerapan Prokes di Pilkada Tasikmalaya

“Sangat kontradiktif sekali. Gapapa dah yg penting, bagi ceban dong!” tulis akun @YogaHanom.

“Tapi mentrinya korupsi,” tulis akun @Putrian28285716.

“Ijin ketawa ngakak min...,” tulis akun @KuliRakyat_99.

“ADA KACA DIRUMAH???,” tulis akun @lord_huthut.

Sebelumnya, Juliari P Batubara selaku mantan Menteri Sosial terjerat kasus korupsi bansos Covid-19, yang ditujukan bagi masyarakat yang terdampak di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Cak Nun Sarankan Jokowi dan HRS Dialog 4 Mata, Musni Umar: Saya Dukung Demi Kebaikan dan Persatuan

Tidak tanggung-tanggung, Juliari bahkan memotong Rp 10.000 dari setiap bantuan yang diberikan.

Hngga, jika dijumlahkan uang yang diterima Juliari dari pemotongan bansos tersebut sebesar Rp 17,5 miliar.

Selanjutnya, uang Rp 17,5 miliar tersebut dikelola oleh orang kepercayaan Juliari yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Juliari.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @KemensosRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah