Dua Menteri Terjerat Korupsi, Pakar Hukum Pidana Singgung Pasal 2 UU Tipikor

- 7 Desember 2020, 07:51 WIB
Kolase foto Mensos Juliari Batubara dan Mentri KKP Edhy Prabowo
Kolase foto Mensos Juliari Batubara dan Mentri KKP Edhy Prabowo /Instagram/@kkpgoid dan @kemensosri

Baca Juga: Video YouTube dengan Effendi Gazali Tuai Kontroversi, Deddy Corbuzier Telepon Susi Pudjiastuti

Pengajar hukum pidana Universitas Jember tersebut juga mengatakan, Presiden harus menegaskan kepada para Menteri bahwa semua level jabatan pemerintahan tidak kebal dari tuntutan korupsi.

"Jokowi bisa menegaskan kepada para menterinya bahwa jabatan apapun tidak akan pernah kebal dari tuntutan korupsi, baik dalam level menteri sekalipun dan kalau berani coba-coba, silahkan berhadapan dgn hukum," lanjutnya.

Di akhir keterangannya, I Gede Widhiana juga menyinggung soal pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang ramai di bahas masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Bahaya! Menatap Gadget di Malam Hari Bisa Sebabkan Diabetes

Dalam pasal tersebut, hukuman mati bisa dijatuhkan bila korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional.

Gede mengatakan, pasal 2 ayat 2 bisa diterapkan dalam kondisi yang memenuhi kriteria
tertentu, misalnya dalam bencana alam dan krisis ekonomi seperti yang terjadi saat ini.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah