Dua Menteri Terjerat Korupsi, Pakar Hukum Pidana Singgung Pasal 2 UU Tipikor

- 7 Desember 2020, 07:51 WIB
Kolase foto Mensos Juliari Batubara dan Mentri KKP Edhy Prabowo
Kolase foto Mensos Juliari Batubara dan Mentri KKP Edhy Prabowo /Instagram/@kkpgoid dan @kemensosri

PR TASIKMALAYA - Penangkapan dua Menteri Kabinet Indonesia Maju di penghujung tahun 2020, menjadi berita paling menghebohkan di masyarakat.

Pasalnya, kasus korupsi tersebut terjadi dalam kondisi pandemi di mana ekonomi Indonesia pun tengah mengalami resesi.

Sehingga tak heran, jika banyak masyarakat Indonesia merasa geram bahkan meminta para penegak hukum untuk mempertimbangkan tuntutan hukuman mati bagi koruptor.

Baca Juga: Tottenham vs Arsenal: Spurs Puncaki Klasemen Sementara Liga Inggris

Berkaitan dengan hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda PhD menanggapi soal hukuman bagi koruptor.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, I Gede mengatakan, masih adanya menteri yang melakukan tindak pidana korupsi merupakan salah satu indikator bahwa hukuman bagi koruptor di Indonesia tidak berfungsi.

"Kita bisa berhipotesa bahwa dengan masih terjadinya korupsi di tingkat menteri dan pejabat negara merupakan salah satu indikator dari tidak berfungsinya hukuman yang pernah dijatuhkan selama ini pada para pejabat yang korup," kata I Gede.

Baca Juga: Anggap Effendi dan Deddy Sebarkan Hoaks, Susi: Sebaiknya Baca dan Riset Sebelum Cuap-cuap!

I Gede menilai, masih banyaknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi menunjukkan putusan hakim untuk para koruptor tidak memiliki dampak dan efek jera, sehingga di era reformasi kasus korupsi masih terus terjadi.

Kendati demikian, ia menyebut masih diperlukan riset yang komprehensif untuk memastikan apakah hukuman bagi koruptor di Indonesia yang sejauh ini masih belum memberikan efek jera.

Hal ini terbukti dari banyaknya kasus korupsi para pejabat pemerintahan yang ditangani KPK selama beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tertinggi di Asia Tenggara, 1,2 Juta Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia

"Apabila terbukti di pengadilan bahwa kedua menteri itu korupsi maka hal itu menegaskan korupsi masih terjadi dalam lingkaran kekuasaan," ucap pakar pidana korupsi Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut.

Namun demikian, I Gede Widhiana menyampaikan apresiasinya terhadap kerja KPK yang berhasil melakukan penangkapan dua menteri dalam operasi tangkap tangan.

"Saya pribadi mengapresiasi langkah KPK dalam melakukan penangkapan dua menteri dalam operasi tangkap tangan tersebut. Kalau dikatakan pembuktian penangkapan itu merupakan kiprah KPK, saya kira ada benarnya," sambungnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang MAMA 2020, Ada Rizky Febian, Tiara Andini, dan Yovie Widianto

Selanjutnya, I Gede Widhiana juga menjelaskan tentang tugas KPK dalam hal penegakan hukum tipikor yang didalamnya termasuk penangkapan, penuntutan, dan eksekusi.

Namun, ia menilai bahwa kiprah KPK dalam hal pencegahan masih sangat kurang,

"Menurut saya bidang pencegahan merupakan bidang strategis dalam upaya menciptakan Indonesia bebas korupsi. Bidang tersebut masih belum tampak, meski dikatakan sudah berjalan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x