PR TASIKMALAYA - Menteri Sosial Juliari P Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial atau bansos untuk penanganan Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan hasil Operasi tangkap tangan atau OTT dijakarta pada Sabtu 5 Desember 2020 ditemukan barang bukti berupa uang senilai Rp14,5 miliar dengan rincian Rp11,9 miliar, 171.085 dolar Amerika atau setara Rp2,42 miliar dan 23.000 dolar singapura atau setara dengan Rp243 juta.
Selain Juliari P Batubara atau JPB yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tersangka diduga penerima hadiah yaitu Mateus Joko Santoso atau MJS selaku pejabat pembuat komitment dan Adi Wahyono atau AW serta menetapkan tersangka bagi diduga pemberi hadiah yaitu Ardian IM atau AIM dan Harry Sibaduke atau HS.
Baca Juga: Kemenkes Resmikan Enam Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan, Vaksinasi Dimulai Awal 2021
Konstruksi kasus bantuan sosial bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian sosial senilai Rp5,9 triliun.
Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai pejabar pembuat komitmen atau PPK serta pelaksana proyek dengan penunjukan langsung para rekan.
Diduga telah ada kesepakatan fee dari setiap paket pekerjaan yang harus disetor rekanan kepada kemensos melalui MJS.
Untuk setiap paket, fee yang disepakati adalah Rp10.000 dari senilai Rp300.000.
Baca Juga: Pernah Bubarakan Departemen Sosial, Gus Dur: Seharusnya Mengayomi Rakyat Tapi Korupsi Gede-Gedean