Berbeda dengan Papua yang Ikrarkan Diri Merdeka, ini yang Dilakukan GAM untuk Rayakan Hari Lahirnya

- 5 Desember 2020, 10:00 WIB
Dokumentasi - Jamaah zikrullah dan warga menggelar zikir saat memperingati Milad GAM ke-39 di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Jumat 4 Desember 2020.
Dokumentasi - Jamaah zikrullah dan warga menggelar zikir saat memperingati Milad GAM ke-39 di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Jumat 4 Desember 2020. //ANTARA/ANTARA

PR TASIKMALAYA – Muzakir Manaf selaku Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, memberikan instruksi kepada seluruh mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk memperingati hari lahirnya GAM pada 4 Desember, dengan melakukan doa bersama, menyantuni anak yatim, dan melakukan ziarah kepada makam pahlawan.

“Mualem menginstruksikan kepada jajaran KPA seluruh Aceh peringatan 4 Desember dengan santunan anak yatim, doa bersama, dan ziarah ke makam para syuhada yang telah syahid, itu instruksi Mualem (Muzakir Manaf),” ujar Azhari Cagee selaku Juru Bicara KPA.

Selanjutnya, Azhari menjelaskan peringatan kelahiran GAM pada 4 Desember tujuannya agar masyarakat Aceh tidak melupakan sejarah.

Baca Juga: Sempat Berkelit , Djoko Tjandra Terbukti Melakukan Tindak Pidana Soal Surat Jalan Palsu

“4 Desember suatu sejarah yang terjadi di Aceh dan wajib, tidak bisa dilupakan. Wajib dikenang dan 4 Desember ini kita peringati seperti biasa, doa, zikir, dan ziarah,” tuturnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Azhari Cagee menambahkan, berkaitan dengan isu yang beredar mengenai pengibaran bendera bulan bintang yang dikibarkan setiap 4 Desember, pihak KPA tidak menyuruh ataupun melarang mengibarkan bendera tersebut.

“Kita tidak menyuruh dan tidak melarang, karena itu sudah menjadi bendera Aceh sesuai Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Nanti kalau menyuruh dan melarang akan dianggap itu bendera KPA, padahal itu jelas bendera Aceh sesuai qanun,” pungkasnya.

Baca Juga: Lindungi Pemilih dari Ancaman Covid-19, KPU Sulawesi Tenggara Siapkan 15 Hal di TPS

Oleh karena itu, Azhari Cagee menjelaskan bahwa pihak yang berhak untuk menindaklanjuti akan adanya polemik tersebut menurutnya hanyalah Gubernur Aceh dan DPR Aceh.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x