PR TASIKMALAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang membahas soal aturan merokok sembarangan yang tertuang dalam rancangan qanun kawasan tanpa rokok (KTR).
Diketahui, orang yang merorok sembarangan di Aceh bisa dihukum penjara tiga hari atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Ketua Pansus KTR DPR Aceh dr Purnama Setia Budi, di Banda Aceh, mengatakan bahwa pihaknya menargetkan akhir tahun ini aturan sudah bisa disahkan.
Baca Juga: KPK Panggil Empat Saksi Terkait Penyidikan Kasus Korupsi di PT Jasindo Persero
"Kita menargetkan rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok ini dapat disahkan paling telat sampai 23 Desember 2020," kata Purnama, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, 26 November 2020 dari Antara.
Purnama menyebutkan, lokasi yang dilarang merokok sesuai qanun KTR tersebut antara lain seperti di fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, kerja, serta tempat umum lainnya.
“Jika kedapatan merokok di lokasi tersebut, bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga hari atau denda sebesar Rp 500 ribu,” kata Purnama.
Purnama menyampaikan, rancangan qanun KTR itu juga mengatur tentang larangan memproduksi rokok, menjual atau membeli rokok, bahkan penyelenggaraan iklan rokok hingga promosi di lokasi KTR.
Baca Juga: Terjadi Penipuan Bermodus Investasi Forex, Polisi: Korban Adalah Rekan Dekat Tersangka