Lindungi Pemilih dari Ancaman Covid-19, KPU Sulawesi Tenggara Siapkan 15 Hal di TPS

- 5 Desember 2020, 09:45 WIB
Persiapan Pilkada 2020. Kenali Petugas di TPS
Persiapan Pilkada 2020. Kenali Petugas di TPS /Irfan Anshori/ ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA – Upaya pencegahan virus corona menjadi hal wajib dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Pihak penyelenggara harus mampu menerapkan protokol kesehatan dengan baik, serta melindungi para pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dari Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 15 hal di Tempat Pemungutan Suara untuk lindungi pemilih dari ancaman Covid-19.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bakal Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta?

"15 hal baru ini untuk melindungi pemilih dari potensi terpaparnya corona virus disease 2019 atau Covid-19 pada hari pemungutan suara 9 Desember nanti," kata La Ode.

Beikrut 15 hal baru yang dipersiapkan KPU Sultra di TPS saat Pilkada Serentak 2020:

1. Jumlah pemilih per TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500.

Baca Juga: Pelaporannya oleh Putri JK Dibahas Refly Harun, Ferdinand Hutahaean: Malu sama Tiang Listrik!

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih, jadi kehadiran pemilih rata per jam, tidak menumpuk dipagi hari seperti sebelum-sebelumnya, Ketiga, saat pemilih antre di luar maupun di dalaam TPS di atur jaraknya sehingga tidak terjadi kerumunan,

3. Saat pemilih antre di luar maupun di dalam TPS diatur jaraknya sehingga tidak terjadi kerumunan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x