"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana dua tahun penjara," ungkapnya.
Djoko Tjandra dinilai bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas Covid-19 palsu.
Hal itu dilakukan Djoko Tjandra dengan menyuruh Anita Kolopaking menghubungi Brigjen Prasetijo.
Dengan adanya surat jalan tersebut, Djoko Tjandra bisa bebas melakukan perjalanan masuk dan keluar dari taah air.***