Diberi Keringanan Karena Telah Berusia Lanjut, Djoko Tjandra Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara

- 5 Desember 2020, 06:56 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. //Antara Foto//Aprillio Akbar.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana dua tahun penjara," ungkapnya.

Djoko Tjandra dinilai bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas Covid-19 palsu.

Hal itu dilakukan Djoko Tjandra dengan menyuruh Anita Kolopaking menghubungi Brigjen Prasetijo.

Dengan adanya surat jalan tersebut, Djoko Tjandra bisa bebas melakukan perjalanan masuk dan keluar dari taah air.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah