Janjikan Lulus Bintara Polri, Dua Orang Berkedok Calo Perekrutan Ditetapkan Jadi Tersangka

- 3 Desember 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. //Do. Kabar Banten/

Permintaan itu diberiktahukan ketika pelaku dan korban bertemu di salah satu warung kopi yang ada di Kota Banda Aceh.

"Korban tidak lulus, tersangka janji lagi untuk mengurus ulang dan juga tidak lulus hingga akhirnya korban merasa ditipu dan melapor ke polisi," katanya.

Dengan adanya laporan itu, petugas langsung menindak dan melakukan penyidikan sehingga dapat menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda.

Tersangka NZ ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara dan AA ditangkap di Kawasan Gampong Lampaseh, Banda Aceh.

Baca Juga: Resep Dimsum Ayam Ekonomis Rasa Bintang Lima, Ala Devina Hermawan Master Chef

"Diamankan dokumen berupa surat perjanjian kesepakatan antara pelaku dan korban, kwitansi, slip transfer dan lainnya. Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancamanan hukuman penjara maksimal lima tahun," sebutnya.

"Jika tersangka adalah ASN, korban dapat ikut teseret karena kasus penyuapan, ada satu kasus lagi yang kita tangani tenang masuk SIP atau Sekolah Inspektur Kepolisian, tersnagka belum tertangkap nanti akan rilis lagi," sebut Kabid Humas.

Menurut Dirreskrimum, pada saat ada selseksi penerimaan anggota Polri selalu ada kasus penipuan yang berasal dari tawaran pihak luar.

"Kalau ada tawaran seperti itu bohong, bagi masyarakat yang merasa tertipu dengan modus semacam ini segera laporkan ke kepolisian, saat ini penerimaan anggota Polri transparan," tutup Dia.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah