Janjikan Lulus Bintara Polri, Dua Orang Berkedok Calo Perekrutan Ditetapkan Jadi Tersangka

- 3 Desember 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. //Do. Kabar Banten/

PR TASIKMALAYA – Dua pelaku penipuan yang berkedok sebagai calo untuk perekrutan Bintara Polri yang terjadi pada Desember 2017 berhasil ditangkap oleh Dirreskrimum Polda Aceh.

Korban yang berinisial SUW mengalami kerugian hingga Rp 180 juta yang diberikan kepada pelaku secara bertahap.

Uang itu dberikan kepada pelaku agar korban dapat lulus dalam perekrutan Bintara Polri.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Suap Proyek SPAM Kementrian PUPR, Rizal Djalil Kembali Dipanggil KPK

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono bersama dengan Dir Reskrimum Kombes Pol Sony Sanjaya dan Wadir Reskrimum AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan jika kedua pelaku itu berinisial AA dan NZ.

Berdasarkan keterangan, korban tenyata mengenal AA dan NZ dari seorang rekannya yang beriniasil H.

"Salah satu tersangka yaki NZ mengaku sebagai anggota TNI berpankat Letnal Kolonel (Letkol) dan mengaku dapat membantu korban agar lulus menjadi anggota Polri, pelaku meminta uang dengan jumlah tertentu," terang Kabid Humas.

Sebelumnya, kedua pelau meminta korban untuk membuat surat perjanjian kesepakatan serta uang senilai ratusan juta secara bertahap.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Suap Proyek SPAM Kementrian PUPR, Rizal Djalil Kembali Dipanggil KPK

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x