Janjikan Lulus Bintara Polri, Dua Orang Berkedok Calo Perekrutan Ditetapkan Jadi Tersangka

- 3 Desember 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. //Do. Kabar Banten/

PR TASIKMALAYA – Dua pelaku penipuan yang berkedok sebagai calo untuk perekrutan Bintara Polri yang terjadi pada Desember 2017 berhasil ditangkap oleh Dirreskrimum Polda Aceh.

Korban yang berinisial SUW mengalami kerugian hingga Rp 180 juta yang diberikan kepada pelaku secara bertahap.

Uang itu dberikan kepada pelaku agar korban dapat lulus dalam perekrutan Bintara Polri.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Suap Proyek SPAM Kementrian PUPR, Rizal Djalil Kembali Dipanggil KPK

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono bersama dengan Dir Reskrimum Kombes Pol Sony Sanjaya dan Wadir Reskrimum AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan jika kedua pelaku itu berinisial AA dan NZ.

Berdasarkan keterangan, korban tenyata mengenal AA dan NZ dari seorang rekannya yang beriniasil H.

"Salah satu tersangka yaki NZ mengaku sebagai anggota TNI berpankat Letnal Kolonel (Letkol) dan mengaku dapat membantu korban agar lulus menjadi anggota Polri, pelaku meminta uang dengan jumlah tertentu," terang Kabid Humas.

Sebelumnya, kedua pelau meminta korban untuk membuat surat perjanjian kesepakatan serta uang senilai ratusan juta secara bertahap.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Suap Proyek SPAM Kementrian PUPR, Rizal Djalil Kembali Dipanggil KPK

Permintaan itu diberiktahukan ketika pelaku dan korban bertemu di salah satu warung kopi yang ada di Kota Banda Aceh.

"Korban tidak lulus, tersangka janji lagi untuk mengurus ulang dan juga tidak lulus hingga akhirnya korban merasa ditipu dan melapor ke polisi," katanya.

Dengan adanya laporan itu, petugas langsung menindak dan melakukan penyidikan sehingga dapat menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda.

Tersangka NZ ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara dan AA ditangkap di Kawasan Gampong Lampaseh, Banda Aceh.

Baca Juga: Resep Dimsum Ayam Ekonomis Rasa Bintang Lima, Ala Devina Hermawan Master Chef

"Diamankan dokumen berupa surat perjanjian kesepakatan antara pelaku dan korban, kwitansi, slip transfer dan lainnya. Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancamanan hukuman penjara maksimal lima tahun," sebutnya.

"Jika tersangka adalah ASN, korban dapat ikut teseret karena kasus penyuapan, ada satu kasus lagi yang kita tangani tenang masuk SIP atau Sekolah Inspektur Kepolisian, tersnagka belum tertangkap nanti akan rilis lagi," sebut Kabid Humas.

Menurut Dirreskrimum, pada saat ada selseksi penerimaan anggota Polri selalu ada kasus penipuan yang berasal dari tawaran pihak luar.

"Kalau ada tawaran seperti itu bohong, bagi masyarakat yang merasa tertipu dengan modus semacam ini segera laporkan ke kepolisian, saat ini penerimaan anggota Polri transparan," tutup Dia.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah