Kantongi Rp 1 Triliun dari Hasil Penipuan Siber, PPATK Ungkap Keterlibatan 422 Rekening Indonesia

- 2 Desember 2020, 16:39 WIB
Ilustrasi penipuan (Dok PRFM)
Ilustrasi penipuan (Dok PRFM) /

PR TASIKMALAYA – Terdapat 4.250 kejahatan siber yang ditemukan di Indonesia selama periode Januari hingga November 2020.

Diperkirakan, kasus kejahatan siber akan terus meningkat sampai akhir tahun ini.

"Kalau dihubungkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), peniuan dan akses ilegal sangat erat hubungannya, Januari-November terus meningkat,”  ucap Wadir Tindak Pidanan Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Himawan Bayu Aji.

Baca Juga: Wujudkan Program Sami Sade, Pemkot Bogor Salurkan Dana Rp 319 Miliar untuk 349 Desa

“November kejaahatan siber 4.250 kejahatan, dan diperkirakan akan terus meningkat samapi akhir tahun," jelasnya.

Kepada penegak hukum dan lembaga intelijen keuangan di berbagai negara terkait, PPATK telah menyampaikan delapan hasil analisis dan 17 informasi.

Menurut Kepala PPATK, Dian Erdiana Rae, kejahatan siber berkembang seiring dengan adanya kemajuan teknologi.

Baca Juga: Antisipasi Corona, Satgas Covid-19 Karawang Ingatkan Penerapan Prokes Jelang Libur Panjang

Selanjutnya, kejahatan ini dapat dikelompokkan menjadi empat kategori modus. Keempat modus itu adalah bussines email compromise, romance scam, penipuan jual beli online, dan penipuan investasi.

"Ini kita harus menyadari kemajuan tekologi ini harus diperhatikan, termasuk pendanaan terorisme, karena salah satu tugas PPATK dan aparat penegak hukum bagaimanan teroris sekarang bisa jadi go virtual, baik dalam propaganda politik atau dengan penghimpunan dana itu sangat berbahaya," terangnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x