Praktik Politik Uang Biasa Terjadi saat Pilkada, DPR: Jangan Coba-Coba untuk Melakukan Kecurangan!

- 3 Desember 2020, 10:01 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. //Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi /

PR TASIKMALAYA – Cornelis selaku Anggota Komisi II DPR RI menegaskan kepada semua pihak, terlebih kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar mewaspadai adanya praktik politik uang yang dilakukan secara terselubung.

Cornelis menambahkan, praktik uang tersebut dilakukan biasanya dengan berbagai modus.

“Praktik politik uang itu bisa dikemas melalui bantuan, bahkan modusnya membentuk saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang melebihi dari jumlah ketentuan yang berlaku. Kemudian mereka diberikan imbalan uang,” ungkapnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tak Kalah Bermanfaat dari Susu Sapi, ini 6 Jenis Susu Nabati yang Baik untuk Kesehatan

Oleh karena itu, Cornelis berpendapat untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terbebas dari uang, perlu adanya komitmen dari semua belah pihak, jangan sampai memunculkan kesan pembiaran.

“Pengawas pemilu jangan ragu menindak,” pungkasnya.

Selain itu, Cornelis juga menegaskan bahwa bukan hanya Bawaslu, tetapi juga masyarakat dapat memiliki hak untuk melakukan pengawalan, pengawasan, serta menyukseskan jalannya Pilkada.

Cornelis mengimbau masyarakat, agar tidak segan-segan melapor jika mendapati adanya indikasi praktik politik uang, agar segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Minta Maaf Karena Kerumunan, HRS: Terjadi di Luar Kendali Karena Antusias, Akhlak Harus Kita Jaga

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x