Bilik Khusus Pemilih Bersuhu Tubuh Tinggi, Upaya KPU Sukabumi Tekan Sebaran Covid-19

- 2 Desember 2020, 15:46 WIB
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) mengawasi pemilih di bilik suara khusus saat simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di TPS 18 Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). KPU akan menyiapkan satu bilik suara khusus di setiap TPS yang diperuntukan bagi pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37 derajat saat pemungutan suara Pilkada serentak 2020. ANTARA FOTO/Muhamm
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) mengawasi pemilih di bilik suara khusus saat simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di TPS 18 Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). KPU akan menyiapkan satu bilik suara khusus di setiap TPS yang diperuntukan bagi pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37 derajat saat pemungutan suara Pilkada serentak 2020. ANTARA FOTO/Muhamm /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyediakan bilik khusus untuk pemilihi bersuhu tubuh tinggi.

Hal itu dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan yang ditelah ditetapkan pemerintah.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, hal tersebut disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiyansyah.

Baca Juga: Larangan Ekspor Benih Lobster Dinilai Untungkan Sejumlah Pihak, Effendi Gazali: Saya Merasa Gagal

Budi mengatakan, nantinya setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan disediakan bilik suara khusus bersuhu tubuh diatas 37,7 derajat celcius.

"Bilik suara khusus disediakan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), sehingga setiap TPS wajib minimal ada satu bilik tersebut bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,7 derajat Celcius," kata Budi.

Adapun jumlah TPS pada saat pemungutan suara sebanyak 5.171. Sehingga, minimalnya jumlah bilik suara khusus tersebut sesuai dengan jumlah TPS.

Baca Juga: Simak! Berikut ini Manfaat Naik-Turun Tangga untuk Kesehatan Fisik dan Mental

Menurut Budi, penyediaan bilik suara khusus tersebut sesuai Peraturan KPU RI Nomor 13 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Oleh karena itu, saat pelaksanaan pemungutan suara tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan secara maksimal untuk mencega penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x