PR TASIKMALAYA – Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Habib Rizieq Shihab.
Pihak kepolisian meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) untuk memenuhi panggilan pada Senin, 7 Desember 2020.
“Yang bersangkutan (Habib Rizieq) hari Senin,” ujar Kompol Achmad Fadilah selaku penyidik Polda Metro Jaya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Tempat Pengungsian Merapi Dipasangi CCTV, Kominfo Klaten: untuk Hindari Kontak Langsung
Hal itu disampaikan oleh Achmad Fadilah kepada wartawan pada Rabu, 2 Desember 2020, di jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dia juga menambahkan bahwa surat pemanggilan kedua itu belum diterima oleh pihak Habib Rizieq.
“Belum (diserahkan),” lanjut Fadilah.
Baca Juga: Tanpa Batas Usia! Guru Honorer di Garut akan Diangkat jadi P3K, Ini Ketentuannya
Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan yaitu terjadi kerumunan dalam acara Pernikahan putrinya.
Di mana acara tersebut di gelar di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.