dia mengatakan kekerasan seksual bukan hanya terkait dengan tindak pidana tetapi, ada permasalahan psikologis.
Baca Juga: Komentari Walkot Bogor soal HRS, Rocky Gerung: Bima Terseret Arus Komunikasi Istana
Sehingga diah berpendapat bahwa diperlukanya treatment yang khusus ketika pelaku kekerasan seksual telah ditangkap.
“Kekerasan seksual merupakan problem psikologis, sehingga ‘treatment’ yang perlu diberikan pada masyarakat untuk mengurangi tindak kekerasan seksual tidak dapat hanya berupa hukuman pidana ketika pelaku kekerasan sudah ditangkap,” kata Diah.
Maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia, menurutnya diperlukan langkah-langkah pencegahan terjadinya kasus itu.
Baca Juga: Spesial untuk Habib Rizieq Shihab, Raisa Sudah Siap Menyambut HRS di Polda Metro Jaya
Selain itu, dia juga menambahkan diperlukan adanya rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual agar tidak mengulangi kejahatannya.
Dua hal itu belum diatur oleh negara, sehingga diperlukan RUU PKS untuk mengatasi persoalan tersebut.
“hal ini sangat penting untuk dapat menciptakan rasa aman bagi seluruh warga negara Indonesia untuk terlepas dari ancaman kekerasan seksual,” tutur Diah.
Baca Juga: Bahas Polemik Ekspor Benih Lobster dengan Deddy Corbuzier, Effendi Gazali: Edhy Prabowo Kecolongan