Masuk Prolegnas 2021, DPR: Harapannya Tahun Depan RUU PKS Dapat Disahkan

- 1 Desember 2020, 15:16 WIB
Pegiat perempuan merapikan sepatu saat aksi diam 500 Langkah Awal Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Dalam aksinya mereka menyusun sepatu sebagai simbol "semua peduli, semua terlindungi, dan hentikan kekerasan seksual". ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Pegiat perempuan merapikan sepatu saat aksi diam 500 Langkah Awal Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Dalam aksinya mereka menyusun sepatu sebagai simbol "semua peduli, semua terlindungi, dan hentikan kekerasan seksual". ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA – Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) diharapkan tahun 2021 sudah disahkan.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka pada Selasa, 1 Desember 2020, di Jakarta.

Menurutnya, dengan disahkannya RUU PKS menjadi UU agar dapat menurunkan tren kekerasan seksual di Indonesia.

Baca Juga: Sigi Bergejolak, TNI: Optimis Tumpas Gerombolan Bersenjata MIT

“RUU PKS sudah akan dibahas di Baleg sebagai RUU prioritas di Prolegnas 2021, harapannya tahun depan RUU tersebut dapat disahkan agar tren kasus kekerasan seksual dapat diturunkan,” ujar Diah Pitaloka dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Harapan agar segera disahkannya RUU PKS menjadi UU, karena semakin maraknya kasus kekerasan seksual.

Diah mencontohkan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tasikmalaya pada seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diperkosa dan mendapat pelecehan oleh 10 orang.

Baca Juga: Susi Tenggelamkan Kapal, Effendi Gazali: Belum Denger Kapal yang Selundupkan Lobster Disergap

Hal itu menurutnya menambah deretan kasus kekerasan seksual yang korbannya anak-anak dan perempuan.

Kekerasan terhadap anak sebelumnya sudah diatur dalam KUHP dan juga UU Perlindungan Anak sebagai tindak pidana.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x