PR TASIKMALAYA – Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) diharapkan tahun 2021 sudah disahkan.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka pada Selasa, 1 Desember 2020, di Jakarta.
Menurutnya, dengan disahkannya RUU PKS menjadi UU agar dapat menurunkan tren kekerasan seksual di Indonesia.
Baca Juga: Sigi Bergejolak, TNI: Optimis Tumpas Gerombolan Bersenjata MIT
“RUU PKS sudah akan dibahas di Baleg sebagai RUU prioritas di Prolegnas 2021, harapannya tahun depan RUU tersebut dapat disahkan agar tren kasus kekerasan seksual dapat diturunkan,” ujar Diah Pitaloka dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Harapan agar segera disahkannya RUU PKS menjadi UU, karena semakin maraknya kasus kekerasan seksual.
Diah mencontohkan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tasikmalaya pada seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diperkosa dan mendapat pelecehan oleh 10 orang.
Baca Juga: Susi Tenggelamkan Kapal, Effendi Gazali: Belum Denger Kapal yang Selundupkan Lobster Disergap
Hal itu menurutnya menambah deretan kasus kekerasan seksual yang korbannya anak-anak dan perempuan.
Kekerasan terhadap anak sebelumnya sudah diatur dalam KUHP dan juga UU Perlindungan Anak sebagai tindak pidana.