Murni Kasus Korupsi, KPK soal Edhy Prabowo: Jangan Dimasukkan ke Ranah Politik

- 28 November 2020, 21:17 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020. Rapat yang diikuti oleh Ketua KPK, PPATK dan BNN tersebut membahas mengenai Rancangan Kerja Anggaran (RKA) K/L dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) K/L untuk tahun anggaran 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020. Rapat yang diikuti oleh Ketua KPK, PPATK dan BNN tersebut membahas mengenai Rancangan Kerja Anggaran (RKA) K/L dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) K/L untuk tahun anggaran 2021. /MUHAMMAD ADIMAJA/

Dia menjawab bahwa KPK dalam melakukan pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan, semua dilakukan untuk mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Everton vs Leeds United: Peluang Tuan Rumah Raih Kemenangan

“Pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan, Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya,” tuturnya.

Menurutnya, pemeriksaan bukan persoalan berapa lama waktu yang digunakan. Tetapi, seberapa sesuai suatu keterangan dengan keterangan saksi lainnya.

“Kita tidak bisa apakah pemeriksaan hanya cukup satu jam, apa cukup dua jam, apa cukup tiga jam, bukan itu,” kata Firli.

Baca Juga: Ini Alasan Anies Copot Jabatan Wali Kota dan Kadis LH Jakarta Pusat

“Tetapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain,” tambahnya.

Menurutnya, keterangan saksi merupakan keterangan yang sesuai dengan keterangan lainnya.

“Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan oleh seseorang yang berkaitan dan berkesesuaian dengan keterangan lainnya,” ujar Firli.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x