Murni Kasus Korupsi, KPK soal Edhy Prabowo: Jangan Dimasukkan ke Ranah Politik

- 28 November 2020, 21:17 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020. Rapat yang diikuti oleh Ketua KPK, PPATK dan BNN tersebut membahas mengenai Rancangan Kerja Anggaran (RKA) K/L dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) K/L untuk tahun anggaran 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020. Rapat yang diikuti oleh Ketua KPK, PPATK dan BNN tersebut membahas mengenai Rancangan Kerja Anggaran (RKA) K/L dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) K/L untuk tahun anggaran 2021. /MUHAMMAD ADIMAJA/

PR TASIKMALAYA – Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo ditegaskan tidak ada kaitannya dengan politik.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pada Sabtu, 28 November 2020.

Menurutnya, kasus yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan kasus murni tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Soroti Pencopotan Walkot Jakpus, Ferdinand: Gerakan Cuci Tangan Kotor Anies

“Kasus yang terjadi di KKP tentu adalah tindak pidana korupsi murni, tidak ada kaitannya dengan politik,” ucap Firli dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Firli juga mengatakan bahwa kasus tindak pidana merupakan persoalan orang per orang. Meskipun dia bagian dari suatu partai.

Sehingga tambahnya KPK jangan diajak masuk ranah politik.

Baca Juga: Tolak Tes Swab, Ferdinand Hutahaean: Pemerintah Harus Tegas pada Rizieq Shihab

“Jadi, Jangan kita diajak masuk ke dalam ranah politik. Kalaupun ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai, tetapi terkait kasus tindak pidana adalah berlaku orang per orang,” ujar Firli.

Selain itu, Firli juga mengomentari pernyataan Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri KKP ad interim, perihal KPK jangan berlebihan dalam memeriksa Edhy Prabowo.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x