PR TASIKMALAYA – Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan, baliho-baliho yang bergambar Rizieq Shihab ditertibkan karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Penurunan sejumlah baliho tersebut dilakukan oleh gabungan aparat yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP.
“Sudah melanggar perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Argo seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Sabtu 28 November 2020.
Baca Juga: HRS Berpotensi Menjadi Tersangka, Refly Harun: Semua Orang yang Hadir Juga Harus Dipidana
Lebih lanjut, penertiban baliho juga terkait dengan isi baliho yang dinilai berisi provokasi.
"Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berkewajiban membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra terdapat 900 baliho yang ditertibkan oleh aparat.
Baca Juga: KDRT Melanggar HAM, PPPA Ajak Pers Berperan Hapus Kekerasan Terhadap Perempuan
Penertiban baliho tersebut bahkan sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir.