HRS Berpotensi Menjadi Tersangka, Refly Harun: Semua Orang yang Hadir Juga Harus Dipidana

- 28 November 2020, 10:23 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /YouTube Refly Harun/

PR TASIKMALAYA – Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Pol Yusri Yunus, penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Yusri Yunus menjelaskan, kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

“(Kasusnya) baru naik ke penyidikan,” jelas Yusri Yunus seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Muncul Isu Sandiaga Uno dan Fadli Zon Jadi Pengganti Edhy Prabowo, Ferdinand Hutahaean: Bukan Mereka

Lebih lanjut, Yusri Yunus menjelaskan bahwa penyidik berencana untuk mencari keterangan saksi, alat bukti, melengkapi bukti-bukti yang menjadi petunjuk lain dalam kasus kerumunan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun berpendapat, kasus kerumunan yang dinaikkan ke tahap penyidikan maka secara otomatis akan dicari siapa tersangkanya.

Singkatnya, penetapan tersangka tentu secara otomatis akan mengarah kepada Rizieq Shihab, yang mana HRS berpotensi dipidana.

Baca Juga: Tinggal Tunggu Tayang, Song Kang Ceritakan Pengalamannya Berakting Dalam Drama 'Sweet Home'

Namun, Refly Harun berpendapat jika memang HRS dipidana seharusnya semua yang hadir dalam kerumunan tersebut dipidana juga agar adil.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x