PR TASIKMALAYA – Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) salah satu contohnya yaitu kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
"Kekerasan terhadap perempuan juga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan diskriminasi yang harus dihapus," jelas Deputi Perlindungan Hak PerempUan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia R Danes.
TerkaIt dengan itu, sangat penting untuk mewujudkan hak konstitusional lainnya yakni hak atas perlindungan dan hak atas keadilan yang meliputi bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan.
Baca Juga: Tinggal Tunggu Tayang, Song Kang Ceritakan Pengalamannya Berakting Dalam Drama 'Sweet Home'
Perlindungan kepada perempuan harus turut di dukung oleh negara dan masyaraKat agar perempuan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
"Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ucap Dia.
Perbedaan strata seperti kekuasaan, pengetahuan, status sosial ekoomi atau keinginaan salah satu pihak untuk menguasai pihak lainnya menjadi alasan adanya ketimpangan.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan 23 Rumah di Jakarta Selatan, 151 Warga Terpaksa Mengungsi
Vennetia berharap agar pers dan media massa dapat memberkan peran dalam mewujudkan terhapusnya kekerasan terhadap perempuan.