HRS Berpotensi Menjadi Tersangka, Refly Harun: Semua Orang yang Hadir Juga Harus Dipidana

- 28 November 2020, 10:23 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /YouTube Refly Harun/

PR TASIKMALAYA – Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Pol Yusri Yunus, penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Yusri Yunus menjelaskan, kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

“(Kasusnya) baru naik ke penyidikan,” jelas Yusri Yunus seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Muncul Isu Sandiaga Uno dan Fadli Zon Jadi Pengganti Edhy Prabowo, Ferdinand Hutahaean: Bukan Mereka

Lebih lanjut, Yusri Yunus menjelaskan bahwa penyidik berencana untuk mencari keterangan saksi, alat bukti, melengkapi bukti-bukti yang menjadi petunjuk lain dalam kasus kerumunan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun berpendapat, kasus kerumunan yang dinaikkan ke tahap penyidikan maka secara otomatis akan dicari siapa tersangkanya.

Singkatnya, penetapan tersangka tentu secara otomatis akan mengarah kepada Rizieq Shihab, yang mana HRS berpotensi dipidana.

Baca Juga: Tinggal Tunggu Tayang, Song Kang Ceritakan Pengalamannya Berakting Dalam Drama 'Sweet Home'

Namun, Refly Harun berpendapat jika memang HRS dipidana seharusnya semua yang hadir dalam kerumunan tersebut dipidana juga agar adil.

“Jika yang melanggar protokol harus dipidana, maka semua orang yang di sana harus dipidana. Semua orang yang di bandara kemarin yang berjumlah ribuan, harus dipidana!” ujarnya.

Bukan hanya kegiatan Rizieq Shihab di Petamburan, namun juga kegiatan lainnya seperti kegiatan Pilkada di Medan harus dipidana.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan 23 Rumah di Jakarta Selatan, 151 Warga Terpaksa Mengungsi

“Yang melanggar protokol kesehatan di pilkada Medan, juga harus dipidanakan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Refly menyinggung Pasal 93 yang membahas tentang karantina wilayah. Menurutnya, terdapat tiga poin penting yang harus digaris bawahi.

Seperti, Pasal 93 berbunyi ‘Siapapun yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan masyarakat, atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan masyarakat, maka akan dipidana 1 tahun.’

Pertanyaan selanjutnya, apakah kerumunan di Petamburan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat? Jika memang kasus kerumunan Petamburan identik dengan pelanggaran Pasal 93, tentu tidak tepat karena tidak terjadi darurat kesehatan.

Baca Juga: Seorang Ilmuwan Iran Terkemuka Tewas Dibunuh, Israel Memilih untuk Bungkam

Lagi pula saat itu sedang tidak dilaksanakan karantina atau yang lebih dikenal dengan istilah lockdown, hanya PSBB saja. Sementara Pasal 93 membahas kekarantinaan bukan PSBB.

“Karantina beda sama PSBB. Karantina/lockdown sehingga perlu sanksi tindak pidana pelanggaran,” pungkasnya.

Sementara apa yang terjadi di Petamburan, masuk ke dalam kategori pelanggaran PSBB jadi hanya melanggar sanksi administratif saja.

“PSBB itu berarti diperlonggar. Kalau PSBB diterapkan sanksi administratif masuk akal, beda dengan karantina yang mengatur seseorang tidak boleh ke luar(lockdown-red),” jelasnya.***

 

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah