Sementara apa yang terjadi di Petamburan, masuk ke dalam kategori pelanggaran PSBB jadi hanya melanggar sanksi administratif saja.
“PSBB itu berarti diperlonggar. Kalau PSBB diterapkan sanksi administratif masuk akal, beda dengan karantina yang mengatur seseorang tidak boleh ke luar(lockdown-red),” jelasnya.***