HRS Berpotensi Menjadi Tersangka, Refly Harun: Semua Orang yang Hadir Juga Harus Dipidana

- 28 November 2020, 10:23 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /YouTube Refly Harun/

Sementara apa yang terjadi di Petamburan, masuk ke dalam kategori pelanggaran PSBB jadi hanya melanggar sanksi administratif saja.

“PSBB itu berarti diperlonggar. Kalau PSBB diterapkan sanksi administratif masuk akal, beda dengan karantina yang mengatur seseorang tidak boleh ke luar(lockdown-red),” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah