Sebelumnya, KPK menangkap Edhy Prabowo dan beberapa orang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, pada Rabu dini hari 25 November 2020.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Terkait hal tersebut, KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), staf Edhy Prabowo yakni Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Baca Juga: Terjadi Penipuan Bermodus Investasi Forex, Polisi: Korban Adalah Rekan Dekat Tersangka
Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri sebagai menteri kelautan dan perikanan sekaligus wakil ketua umum DPP Partai Gerindra pasca ditetapkan sebagai tersangka KPK.***