Soal Pengganti Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP, Gerindra Tak Mau Campuri Hak Prerogatif Jokowi

- 26 November 2020, 19:30 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR TASIKMALAYA – Kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo mengharuskan dirinya mundur sebagai Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga perlu ada pengganti.

Menanggapi hal itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan penentuan siapa pengganti Edhy Prabowo sebagai menteri kelautan dan perikanan merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

"Kalau posisi (Edhy Prabowo) sebagai menteri (di pemerintahan), itu adalah hak prerogatif presiden," kata Dasco seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Kamis 26 November 2020 dari Antara.

Baca Juga: Persiapan Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru , PT KAI Cirebon Mulai Layani Penjualan Tiket Kereta

Menurut dia, Partai Gerindra tidak akan mencampuri kebijakan presiden soal siapa yang akan menggantikan Edhy setelah yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai menteri KKP.

Ia mengatakan lebih baik semua pihak menunggu kebijakan Presiden Jokowi terkait siapa yang ditunjuk sebagai pengganti Edhy di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, pihaknya belum diajak berbicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut terkait pengganti Edhy Prabowo.

"Tadi saya sudah sampaikan, itu adalah hak prerogatif presiden dan kami belum bicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut mengenai itu," kata Dasco.

Baca Juga: KPK Panggil Empat Saksi Terkait Penyidikan Kasus Korupsi di PT Jasindo Persero

Sebelumnya, KPK menangkap Edhy Prabowo dan beberapa orang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, pada Rabu dini hari 25 November 2020.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Terkait hal tersebut, KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), staf Edhy Prabowo yakni Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Baca Juga: Terjadi Penipuan Bermodus Investasi Forex, Polisi: Korban Adalah Rekan Dekat Tersangka

Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri sebagai menteri kelautan dan perikanan sekaligus wakil ketua umum DPP Partai Gerindra pasca ditetapkan sebagai tersangka KPK.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x