Merokok Sembarangan di Aceh Bisa Dipenjara dan Didenda, Aturan Qanun KTR akan Segera Disahkan

- 26 November 2020, 19:00 WIB
ilustrasi dilarang merokok.
ilustrasi dilarang merokok. //pixabay.com//MiRUTH_de

PR TASIKMALAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang membahas soal aturan merokok sembarangan yang tertuang dalam rancangan qanun kawasan tanpa rokok (KTR).

Diketahui, orang yang merorok sembarangan di Aceh bisa dihukum penjara tiga hari atau denda paling banyak Rp 500 ribu. 

Ketua Pansus KTR DPR Aceh dr Purnama Setia Budi, di Banda Aceh, mengatakan bahwa pihaknya menargetkan akhir tahun ini aturan sudah bisa disahkan.

Baca Juga: KPK Panggil Empat Saksi Terkait Penyidikan Kasus Korupsi di PT Jasindo Persero

"Kita menargetkan rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok ini dapat disahkan paling telat sampai 23 Desember 2020," kata Purnama, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, 26 November 2020 dari Antara.

Purnama menyebutkan, lokasi yang dilarang merokok sesuai qanun KTR tersebut antara lain seperti di fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, kerja, serta tempat umum lainnya.

“Jika kedapatan merokok di lokasi tersebut, bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga hari atau denda sebesar Rp 500 ribu,” kata Purnama.

Purnama menyampaikan, rancangan qanun KTR itu juga mengatur tentang larangan memproduksi rokok, menjual atau membeli rokok, bahkan penyelenggaraan iklan rokok hingga promosi di lokasi KTR.

Baca Juga: Terjadi Penipuan Bermodus Investasi Forex, Polisi: Korban Adalah Rekan Dekat Tersangka

"Apabila itu dilanggar akan dipidana kurungan paling lama tujuh hari dan juga membayar denda maksimal Rp 500 ribu," kata Purnama.

Purnama menambahkan, pihaknya telah menerima banyak masukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), semua itu menjadi pertimbangan pansus guna penyempurnaan qanun.

Kata Purnama, pengesahan qanun ini merupakan sebuah tantangan, pasalnya DPRA sudah tiga kali mengajukan, namun selalu gagal dalam perjalanannya.

“Rancangan qanun KTR sudah beberapa kali direncanakan, ini yang keempat, maka menjadi tantangan buat kita supaya ini bisa diparipurnakan," kata Purnama.

Baca Juga: Cegah DBD! Rajin Budayakan Pemberatasan Sarang Nyamuk di Musim Hujan Jadi Solusi Utama

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (disingkat DPR Aceh atau DPRA) ialah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Aceh, Indonesia.

Berbeda dengan DPRD Provinsi lain di Indonesia pada umumnya, DPRA memiliki nama yang unik serta jumlah anggota 1¼ kali lebih banyak dari DPRD provinsi menurut undang-undang.

DPRA beranggotakan 81 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali.

Pimpinan DPRA terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi dan suara terbanyak.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi Covid-19, Kemenhub Prediksi Penurunan Jumlah Penumpang

Anggota DPRA yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 30 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Djumali, di Gedung Utama DPR Aceh.

Komposisi anggota DPRA periode 2019-2024 terdiri dari 15 partai politik dimana Partai Aceh merupakan pemilik kursi terbanyak yaitu 18 kursi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x